Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 8 Januari 2002 dalam Lembaran Negara nomor 3, Tambahan Lembaran Negara nomor 4169. Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang memenuhi prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara damai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain