Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Oktober 2000 dalam Lembaran Negara no. 185 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4012 merupakan undang-undang mengenai Perjanjian Internasional yang melibatkan Negara Republik Indonesia yang sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam pernjanjian internasioal untuk mengatur beragam Perjanjian Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat Negara pada bidang-bidang tertentu dan sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kurat dengan menggunakan instrument peraturan perundang-undangan yang jelas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain