Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Nopember 2000 dalam Lembaran Negara no. 208 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4026 merupakan undang-undang mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan pengadilan khusus bagi pelanggar HAM berat yang tidak diatur pada kitab undang-undang hukum pidana serta memerlukan pengungkapan yang bersifat khusus baik waktu, pelaku dan pihak yang terlibat. Dalam undang-undang ini menyebut keberadaan komisi kebenaran dan konsiliasi guna mengungkap kebenaran atas penyalahgunaan kekuasaan masa lalu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain