Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Desember 2000 dalam Lembaran Negara no. 217 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4033 merupakan undang-undang mengenai pembentukan Propinsi Bangka Belitung. Dengan perkembangan dan kemajuan dari Propinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan serta memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, perlu dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain