Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959 merupakan Undang-Undang yang dimaksudkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain