Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Maret 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4991 merupakan Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air Supplementing The United Nations Conventions Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnational yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi, termasuk tindak penyelundupan migran. Indonesia telah menandatangani Protokol ini tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia tetapi membuat Persyaratan (Reservation) terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pernyataan (Declaration) terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat 2 Protokol.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain