Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Mei 2009 dalam Lembaran Negara nomor 78, Tambahan Lembaran Negara nomor 5009 merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta dengan pertimbangan untuk mengatasi terjadinya hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai akibat adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum terkait dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional yang dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak memilihnya, serta belum diaturnya pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai suara yang sah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain