Buku
Komisi Yudisial & Eksaminasi Publik
Gerakan reformasi total pada tahun 1998 yang diikuti dengan reformasi konstitusi (1999-2002) semula memberi harapan-harapan baru dalam reformasi hukum dan peradilan kita. Perubahan Undang-undang Dasar 1945 sebanyak empat kali (Perubahan Pertama 1999, Perubahan Kedua 2000, Perubahan Ketiga 2001, dan Perubahan Keempat 2002) telah melakukan pembaruan seluruh sistem ketatanegaraan kita secara mendasar termasuk sistem kehakiman. Lewat Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945, telah lahir dua lembaga negara baru dalam lingkungan kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial di samping Mahkamah Agung (MA) beserta badan-badan peradilan di bawahnya.
Tidak tersedia versi lain