Buku
Hukum Investasi
Dalam era globalisasi, berbagai negara yang selama bertahun-tahun menutup diri terhadap dunia luar akhirnya membukakan diri secara terbuka. Demikian juga halnya, arus pergerakan modalpun begitu cepat, sehingga di mana saja ada peluang di situ ia berhenti. Hal ini tentu menjadi menarik, apakah peluang yang didapat oleh investor, karena diberikan atau diciptakan oleh penerima modal ataukah sebab lain. Tampaknya dua-duanya yakni baik penerima modal maupun penanam modal saling membutuhkan. Seperti diketahui, penanam modal atau investor yang hendak menanamkan modal pada umumnya berasal dari negara-negara maju. Dalam perspektif bisnis, pelaku bisnis ingin melebarkan pasar sehingga keuntungan bisa lebih meningkat, sebaliknya penerima modal ingin ada alih pengetahuan maupun teknologi.
Tidak tersedia versi lain