Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38Tahun 2000
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara nomor 4060 merupakan Undang-Undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; (2) memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Utara; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain