Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 2 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menampung perkembangan dunia usaha karena masih dijumpai kelemahan-kelemahan dalam Undang-undang Perpajakan sebelumnya sehingga dipandang perlu penyempurnaan dengan menitikberatkan pada peningkatan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas legalitas dan asas kesederhanaan. Penyempurnaan ini dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan, dan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dapat mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain