Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang republik Indonesia nomor 2 tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Karena didorong oleh rasa tanggung jawab untuk memajukan dan menegakkan hak asasi manusia dan pembangunan hukum di Indonesia, DPR-RI memutuskan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kcjam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diterima oleh masyarakat intemasional sebagai salah satu perangkat internasional di bidang HAM yang sangat penting. Saat ini Konvensi telah disahkan oleh 105 negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain