Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878 merupakan undang-undang yang disusun untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan Jakarta sebagai Ibukota Negara dan semangat desentralisasi sesuai dengan jiwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun isi Undang-Undang tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta terdiri dari: Ketentuan Umum, Kedudukan, Pembagian Wilayah, Kewenangan Pemerintahan, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, Pembiayaan, Kerjasama Antar Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain