Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan daerah tersebut serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa akan datang; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain