Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuem Dan Kabupaten Simeuluwe
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Administratif Simeulue, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bireuen sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Simeulue; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain