Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Flores Timur pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Flores Timur, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lembata sebagai pemekaran dari Kabupaten Flores Timur; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain