Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran Kabupaten Pontianak; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain