Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 September 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 72 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701, undang-undang ini mengatur tentang penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televise, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat sikap dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain