Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30Tahun 1997 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1995/1996
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1997 ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Oktober 1997 dalam Lembaran Negara no. 83 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3712 merupakan undang-undang mengenai Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1995/1996. Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran Negara yang merupakan pertangungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain