Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dalam Lembaran Negara nomor 46 dan tambahan lembaran negara nomor 3825. Undang-undang ini membahas tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Waykanan, Kabupaten Daerah tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II metro, serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain