Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dalam Lembaran negara nomor 47 dan tambahan lembaran negara nomor 3826 Merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Undang-undang ini dibentuk bertujuan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain