Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
Undang-undang ini Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dalam Lembaran Negara nomor 49 dan tambahan lembaran negara nomor 3828, merupakan undang- undang yang membahas tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Dengan terbentuknya kedua Kotamadya ini maka status kedua Kotamadya berubah dari kota Administrative menjadi Kotamadya berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I jawa Barat. Serta untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain