Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dumai
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dalam Lembaran Negara nomor 50 dan tambahan lembaran negara nomor 3829. merupakan undang- undang yang membahas tentang Pembentukan Kotamadya Dumai. Undang-undang ini dibentuk untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain