Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1997 dalam lembaran Negara nomor 10, tambahan lembaran Negara nomor 3671 merupakan undang-undang yang mengatur tentang psikotropika. Undang-undang ini mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor dan impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan, pengguna psikotropika dan rehabilitasi, pemantauan prekusor, pembinaan dan pengawasan, pemusnahan, peran serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain