Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts II licit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Maret 1997 dalam lembaran Negara nomor 17, tambahan lembaran Negara nomor 3673 merupakan undang-undang yang mengatur Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika 1988 . Pengesahan konvensi ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengambil langkah-langkah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain