Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 April 1997 dalam lembaran Negara nomor 23, tambahan lembaran Negara nomor 3676 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Ketenaganukliran. Undang-undang ini mengatur tentang pemanfaatan tenaga nuklir secara luas yaitu mencakup penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain