Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Mei 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mencabut Undang-undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, karena dalam kenyataannya Undang-undang ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, keresahan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang kesemuanya tidak sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain