Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 16 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain