Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1998/1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1998
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3876 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan karena telah terjadi berbagai perubahan yang sangat penting pada kondisi perekonomian nasional dan perkembangan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan keadaan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain