Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Nopember 1996 dalam Lembaran Negara Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif di bidang pangan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sitem pangan yang memberikan perlindungan bagi kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain