Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Maret 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang sudah tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi kebutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. Di samping itu masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sehingga ada dualisme pengaturan. Dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum maka perlu diadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain