Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 27 April 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3593 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995. Hal ini disebabkan karena realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari yang direncanakan. Di sisi lain pengeluaran atau realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain