Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 3 Agustus 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3602 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan, maka dipandang perlu Kota Administratif Kendari dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain