Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Nopember 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberi landasan hukum yang kuat untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Ketentuan di bidang Pasar Modal saat ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 yang dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan. Dengan lahirnya Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar Modal dapat memberi kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain