Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 26 Desember 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611 merupakan undang-undang yang disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Didalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas, dan tujuan. Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain