Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 dalam Lembaran Negara nomor 31 dan tambahan lembaran negara nomor 3681. Dalam undang-undang ini dibahas tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 1992 tentang merek. Dengan masuknya Indonesia dalam persetujuan tentang aspek –aspek dagang hak atas kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia maka dipandang perlu diadakan beberapa perubahan dan penambahan tentang merek. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara yang semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangan atas produk-produk barang dan jasa yang berkualitas sebagai hasil kemampuan intelektual manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain