Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1994 tentang Pengeasahan Agremeent Estabilishing The World Trade Organization, (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Nopember 1994 dalam lembaran Negara nomor 57 tambahan lembaran Negara nomor 3564 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Persetujuan pembentuka organisasi perdagangan dunia. Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut diharapkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, dan juga menyediakan kerangka perlindungan yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain