Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Nopember 1994 dalam lembaran Negara nomor 62, tambahan lembaran Negara nomor 3569 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan dengan pokok-pokok antara lain memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, diatur ketentuan mengenai besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak untuk setiap wajib pajak, memperjelas ketentuan mengenai upaya banding ke badan peradilan pajak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain