Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1992
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 81, tambahan lembaran Negara nomor 3490 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Merek, sebagai akibat dari perkembangan keadaan dan kebutuhan serta semakin majunya norma tatanan niaga, menjadikan konsepsi merek yang tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 1961 tertinggal jauh. Undang-undang tentang merek ini mempunyai perbedaan antara lain dalam lingkup pengaturan dibuat seluas mungkin yaitu untuk judul dipilih yang sederhana tapi luwes. Dengan pemakain judul merek, maka lingkup merek mencakup baik untuk merek dagang maupun jasa. Perubahan dari system deklaratif ke system konsitutif yang lebih menjamin kepastian hokum daripada system deklaratif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain