Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1992 Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 86, tambahan lembaran Negara nomor 3492 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan pengadilan tinggi agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi. Bahwa sebelum diberlakukannya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama, telah terdapat 18 badan pengadilan agama yang berfungsi sebagai pengadilan tinggi agama yang dibentuk dengan beberapa penetapan dan Keputusan Menteri Agama. Dalam rangka pemerataan kesempatan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta pelayanan hokum, dibentuk tiga pengadilan tinggi tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain