Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613. Dalam undang-undang ini diatur hal-hal baru yang tidak terdapat dalam kelima ordonansi cukai yang selama ini berlaku, antara lain ketentuan tentang sanksi administrasi, lembaga banding, audit di bidang cukai, dan penyidikan. yang Hal-hal baru tersebut dalam pelaksanaannya akan lebih menjamin perlindungan kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendukung laju pembangunan nasional
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain