Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995, dalam Lembaran Negara nomor 77, Tambahan Lembaran Negara nomor 3614. Undang-undang tentang pemasyarakatan ini merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih menekankan pada fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain