Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Mei 1992 dalam Lembaran Negara nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 3481. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang lalulintas dan angkutan jalan. Menyadari peranan transportasi, maka lalulintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib. Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaannnya dilakukan oleh pemerintah. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari penyelenggaraan angkutan jalan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain