Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1986
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juni 1986 dalam Lembaran Negara nomor 39, Tambahan Lembaran Negara nomor 3336. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang tambahan dan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1985/1986 yang merupakan pelaksanaan pada tahun kedua Repelita IV. Dalam tahun anggaran 1985/1986, ralisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula, hal ini terutama karena perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula. Dilain pihak dengan adanya usaha penghematan dalam pengeluaran rutin, yang sebagian besar disebabkan lebih rendahnya subsidi bahan bakar minyak dan cicilan pembayaran hutang luar negeri, maka tabungan pemerinth dalam tahun anggaran 1985/1986 diperkirakan akan menjadi lebih besar dari rencananya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain