Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1986
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986, dalam Lembaran Negara nomor 40, Tambahan Lembaran Negara nomor 3337. merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1982/1983 yang diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1982/1983.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain