Peraturan dan Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 dalam Lembaran Negara nomor 35 dan tambahan lembaran negara nomor 3554, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1991/1992. Perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1991/1992 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara . Bahwa perhitungan anggaran negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain