Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1985 dalam Lembaran Negara Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316, undang-undang ini tentang Mahkamah Agug dalam mewujudkan tata kehidupan dan menjamin persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain