Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1984
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Juni 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 17 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3270 undang-undang ini dibuat untuk memperhatikan pentingnya Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan undang-undang
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain