Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perhitungan Anggaran Negara tahun Anggaran 1987/1988
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Juli 1990 dalam Lembaran Negara Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3416 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini Pendapatan Negara dalam tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp. 27.286.330.944.996,70. Sedangkan Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp. 27.110.498.229.396,07. Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp. 175.832.715.600,63.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain