Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan pengembangan dan peningkatan kepariwisataan maka diperluas langkah-langkah pengaturan yang semakin mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik wisata. Kepariwisataan mempunyai peranan yang penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah; memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain